Resensi Buku Hukum Muamalat
RESENSI BUKU ASAS-ASAS
HUKUM MUAMALAT
Judul
Buku : Asas-Asas Hukum Muamalat
(Hukum Perdata Islam)
Pengarang : KH. Ahmad Azhar Basyir,MA
Penerbit : UII Press
Tempat
Terbit : Yogyakarta
Tahun
Terbit : 2000
Jml
Halaman : 134 hlm
Ukuran :
11,5 x 18 cm
RIWAYAT SINGKAT
PENGARANG
KH Ahmad Azhar Basyir dilahirkan di Yogyakarta
tanggal 21 November 1928. Sejak lahir tokoh yang dikenal tawadhu ini dibesarkan
di lingkungan masyarakat yang kuat berpegang pada nilai agama yakni di Kauman. Secara
keorganisasian Azhar Basyir juga akrab dengan Muhammadiyah, karena itu sejak
usia sekolah sudah aktif di gerakan akan muda Muhammadiyah.
Pendidikan formalnya dimulai pada Sekolah
Rendah Muhammadiyah di Suronatan, Yogyakarta. Setelah tamat pendidikan tingkat
dasar tahun 1940, dia pun nyantri di Madrasah Salafiyah, Ponpes Salafiyah
Tremas, Pacitan, Jawa Timur. Setahun kemudian beliau pindah ke Madrasah
Al-Fallah di Kauman hingga tahun 1994 kala menyelesaikan pendidikan tingkat
menengah pertamanya. Pendidikan lanjutan kemudian ditempuhnya di Madrasah
Mubalighin III (Tabligh School) Muhammadiyah Yogyakarta dan rampung selama dua
tahun.
Pada zaman revolusi, Azhar Basyir
bergabung dengan kesatuan TNI Hizbullah Batalion 36 di Yogyakarta. Seusai
kemerdekaan, beliau pun kembali ke bangku sekolah dan masuk Madrasah Menengah
Tinggi Yogyakarta tahun 1949. Tamat tahun 1952, dan meneruskan ke Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri Yogyakarta dan menyelesaikan gelar kesarjanaanya pada
tahun 1956.
Pada tahun berikutnya beliau lulus
seleksi mengikuti tes dan mendapat tugas belajar di Universitas Baghdad Irak,
yang kemudian tidak diselesaikannya, karena pindah ke Universitas Darul Ulum
Mesir hingga mencapai gelar master tahun 1968.
Kembali ke Tanah Air, beliau
diangkat sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengajar di
Fakultas Filsafat UGM, Fakultas Hukum UGM, IAIN Kalijaga dan Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta. Selain aktif menjadi tenaga pengajar, Ahmad Azhar
aktif dalam beberapa organisasi. Menjadi pimpinan di lembaga Majelis Tarjih
Muhammadiyah dari tahun 1985-1990. Menjadi ketua PP Muhammadiyah pada
Muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta
tahun 1990. Tahun 1994, pemerintah menunjuknya selaku perwakilan Amirul Haj Indonesia. Pada saat yang
sama, Azhar Basyir menududuki beberapa organisasi, antara lain sebagai salah
satu seorang ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masa bakti 1990-1995,
anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Indonesia, serta anggota MPR-RI
periode 1993-1998. Di tingkat internasional beliau menjadi anggota tetap
Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Beberapa karyanya disebutkan di
sampul belakang buku ini. Ahmad Azhar meninggal
dunia ketika masih menjabat sebagai ketua umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Beliau wafat tepat pada tanggal 28 Juni 1994 dalam usia 66 tahun,
meninggalkan seorang istri, tiga orang putri dan seorang putra. Jenazahnya
dikebumikan di pemakaman umum Karangkajen Yogyakarta.
POKOK-POKOK ISI BUKU
PENDAHULUAN
Sebelum membahas terlalu jauh tentang hukum ekonomi
islam, maka dalam penulisan buku ini diawali dengan menjelaskan tentang
perbedaan istilah syariah dan fikih yang jika diperhatikan dari segi
bahasanya keduanya memiliki perbedaan isi.
Penulis menyimpulkan bahwa sumber Hukum Islam adalah
A-Quran dan Sunnah Rasulullah yang berdasarkan hadis Mu’adz dan hal-hal yang
tidak terdapat ketentuannya dalam kedua sumber tersebut diperoleh ketentuannya
dengan cara ijtihad, atau ijtihad itu dapat dipandang sebagai sumber Hukum
Islam yang ketiga. Dan disini penulis menjelaskan tentang metode-metode ijtihad
yaitu Qiyas, Marshalih mursalah, Istihsan, Istish-hab, dan Adat istiadat atau
‘urf.
Penulis juga memaparkan 7 kelompok aspek-aspek hukum
Islam yang disebutkan oleh Prof. Musthafa Ahmad Az-Zarqa. Dan dari tujuh aspek
hukum Islam tersebut, penulis akan membicarakan aspek muamalat, dan hanya
asas-asasnya saja, sebagai pengantar dalam Hukum Muamalat Islam.
MUAMALAT
Bab ini penulis menjelaskan
bahwa Muamalat dengan pengertian
pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan
orang lain yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban itu merupakan bagian
terbesar dalam hidup manusia. Sehingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama
adalah muamalat. Ini berarti bahwa pergaulan hidup duniawi itu akan mempunyai akibat-akibat
di akhirat kelak.
Dijelaskan pula oleh penulis bahwa
hukum Islam Muamalat mempunyai empat prinsip. Dan diberikan beberapa contoh
misalnya, berjual beli barang jauh di bawah harga pantas karena penjualnya amat
memerlukan uang untuk menutup kebutuhannya yang primer. Ini termasuk dalam
prinsip yang keempat yaitu Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai
keadilan.
HAK
DAN PENDUKUNGNYA
Pada bab ini penulis memaparkan hak
dan kewajiban penjual dan pembeli. Ada tiga macam hak pokok yaitu hak Allah,
hak manusia dan hak gabungan. Adapun disini disebutkan bahwa manusia adalah
pendukung hak. Dan ada beberapa hal yang menjadi penghalang kecakapan seperti
gila, mabuk, tidur, pingsan, pemboros, dungu, utang dan sakit yang mngakibatkan
kematian.
BENDA
DAN HAK MILIK
Selanjutnya bab keempat ini ulasan
mengenai benda dan milik dimana pertama-tama dibicarakan tentang pengertian
benda, macam benda, pengertian milik dan macam benda ditinjau dari pemiliknya.
Dijelaskan menurut istilah Fikih Islam, benda adalah segala sesuatu yang
mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan biasa.
Dengan adanya pengertian tersebut, penulis mengatakan cahaya dan panas
matahari, juga di udara, karena tidak mungkin menjadi milik seseorang, tidak
termasuk benda, meskipun manfaatnya amat besar bagi kehidupan manusia.
Milik dikatakan oleh penulis adalah
penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasaannya dapat melakukan sendiri
tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati
manfaatnya apabila tidak ada halangan syarak. Maka, hubungan antara manusia dan
hak miliknya adalah hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, yang dalam Fikih
Islam disebut hubungan malikiyah
ditinjau dari orangnya, atau hubungan mamlukiyah
ditinjau dari bendanya.
AKAD
Pada bab kelima ini penulis membahas
tentang Akad. Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara
yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukm pada objeknya.
Akad juga memilik rukun-rukun dan syarat-syarat. Rukun akad adalah ijab dan
kabul. Penulis juga mengulas tentang permasalahan tentang ijab dan kabul.
Contoh, jika pihak pertama, setelah menyatakan ijab, sebelum pihak kedua
menyatakan kabul, kemudian kehilangan kecakapannya, apakah ijabnya tetap berlaku
atau menjadi batal? Beberapa alasan dapat dikemukakan, antara lain : dengan
adanya ijab itu telah ada hubungan dengan hak pihak kedua, ditambah lagi adanya
kemungkinan bahwa tetap berlakunya ijab itu justru menguntungkan pihak pertama
sendiri, hilangnya kecakapan pihak pertama setelah menyatakan ijab tersebut
tidak membatalkan ijab yang dinyatakan. Adapun syarat Akad yang dipaparkan oleh
penulis, syaratnya ada yang menyangkut rukun akad, ada yang menyangkut objeknya
dan ada pula yang menyangkut subjeknya.
Disini penulis pun membahas tentang
Perwalian, yang dalam bahasa Arab disebut wilayah. Ada dua macam wilayah;
wilayah ashliyah dan wilayah niyabiyah. Catatan, istilah perwalian (wilayah)
dalam Fikih Islam lebih luas pengertiannya daripada perwalian dalam hukum
perdata positif. Kata wali dalam Fikih Islam berarti orang yang mempunyai
kekuasaan hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum. Kata washiy berarti
orang yang ditunjuk untuk bertindak sebagai wali atas anak di bawah umur,
biasanya diperoleh dengan jalan wasiat.
Tujuan Akad adalah untuk memperoleh
tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak,
dipandang halal atau haram. Disebutkan juga cacat pada akad yaitu, paksaan,
kekeliruan, penipuan atau pemalsuan dan tipu muslihat.
Dengan kata lain, hukum Islam pada
dasarnya memberi kebebasan orang membuat akad sesuai dengan yang diinginkan,
tetapi yang menentukan akibat hukumnya adalah ajaran agama, untuk menjaga
jangan sampai terjadi penganiyaan antara sesama manusia melalui akad dan
syarat-syarat yang dibuatnya.
KELEBIHAN BUKU
·
Ukuran buku yang
minimalis membuat buku ini mudah dibawa
·
Pembahasannya lengkap,
menjelaskan penuh tentang Hukum Muamalat
·
Diberikan banyak contoh
sehingga mudah untuk dipahami
KEKURANGAN BUKU
·
Masih ada beberapa kata
yang salah penulisannya
·
Ada beberapa kata yang
tidak ada penjelasannya
Komentar
Posting Komentar