Resensi Buku Hukum Muamalat

RESENSI BUKU ASAS-ASAS HUKUM MUAMALAT





Judul Buku      : Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)
Pengarang       : KH. Ahmad Azhar Basyir,MA
Penerbit           : UII Press
Tempat Terbit  : Yogyakarta
Tahun Terbit    : 2000
Jml Halaman   : 134 hlm
Ukuran                        : 11,5 x 18 cm


RIWAYAT SINGKAT PENGARANG

KH Ahmad Azhar Basyir dilahirkan di Yogyakarta tanggal 21 November 1928. Sejak lahir tokoh yang dikenal tawadhu ini dibesarkan di lingkungan masyarakat yang kuat berpegang pada nilai agama yakni di Kauman. Secara keorganisasian Azhar Basyir juga akrab dengan Muhammadiyah, karena itu sejak usia sekolah sudah aktif di gerakan akan muda Muhammadiyah.
             Pendidikan formalnya dimulai pada Sekolah Rendah Muhammadiyah di Suronatan, Yogyakarta. Setelah tamat pendidikan tingkat dasar tahun 1940, dia pun nyantri di Madrasah Salafiyah, Ponpes Salafiyah Tremas, Pacitan, Jawa Timur. Setahun kemudian beliau pindah ke Madrasah Al-Fallah di Kauman hingga tahun 1994 kala menyelesaikan pendidikan tingkat menengah pertamanya. Pendidikan lanjutan kemudian ditempuhnya di Madrasah Mubalighin III (Tabligh School) Muhammadiyah Yogyakarta dan rampung selama dua tahun.
            Pada zaman revolusi, Azhar Basyir bergabung dengan kesatuan TNI Hizbullah Batalion 36 di Yogyakarta. Seusai kemerdekaan, beliau pun kembali ke bangku sekolah dan masuk Madrasah Menengah Tinggi Yogyakarta tahun 1949. Tamat tahun 1952, dan meneruskan ke Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Yogyakarta dan menyelesaikan gelar kesarjanaanya pada tahun 1956.
            Pada tahun berikutnya beliau lulus seleksi mengikuti tes dan mendapat tugas belajar di Universitas Baghdad Irak, yang kemudian tidak diselesaikannya, karena pindah ke Universitas Darul Ulum Mesir hingga mencapai gelar master tahun 1968.
            Kembali ke Tanah Air, beliau diangkat sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengajar di Fakultas Filsafat UGM, Fakultas Hukum UGM, IAIN Kalijaga dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Selain aktif menjadi tenaga pengajar, Ahmad Azhar aktif dalam beberapa organisasi. Menjadi pimpinan di lembaga Majelis Tarjih Muhammadiyah dari tahun 1985-1990. Menjadi ketua PP Muhammadiyah pada Muktamar  Muhammadiyah di Yogyakarta tahun 1990. Tahun 1994, pemerintah menunjuknya selaku perwakilan Amirul Haj Indonesia. Pada saat yang sama, Azhar Basyir menududuki beberapa organisasi, antara lain sebagai salah satu seorang ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masa bakti 1990-1995, anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Indonesia, serta anggota MPR-RI periode 1993-1998. Di tingkat internasional beliau menjadi anggota tetap Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI).
            Beberapa karyanya disebutkan di sampul belakang buku ini. Ahmad Azhar meninggal  dunia ketika masih menjabat sebagai ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Beliau wafat tepat pada tanggal 28 Juni 1994 dalam usia 66 tahun, meninggalkan seorang istri, tiga orang putri dan seorang putra. Jenazahnya dikebumikan di pemakaman umum Karangkajen Yogyakarta.

POKOK-POKOK ISI BUKU

PENDAHULUAN
Sebelum membahas terlalu jauh tentang hukum ekonomi islam, maka dalam penulisan buku ini diawali dengan menjelaskan tentang perbedaan istilah syariah dan fikih yang jika diperhatikan dari segi bahasanya keduanya memiliki perbedaan isi.
Penulis menyimpulkan bahwa sumber Hukum Islam adalah A-Quran dan Sunnah Rasulullah yang berdasarkan hadis Mu’adz dan hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam kedua sumber tersebut diperoleh ketentuannya dengan cara ijtihad, atau ijtihad itu dapat dipandang sebagai sumber Hukum Islam yang ketiga. Dan disini penulis menjelaskan tentang metode-metode ijtihad yaitu Qiyas, Marshalih mursalah, Istihsan, Istish-hab, dan Adat istiadat atau ‘urf.
Penulis juga memaparkan 7 kelompok aspek-aspek hukum Islam yang disebutkan oleh Prof. Musthafa Ahmad Az-Zarqa. Dan dari tujuh aspek hukum Islam tersebut, penulis akan membicarakan aspek muamalat, dan hanya asas-asasnya saja, sebagai pengantar dalam Hukum Muamalat Islam.

MUAMALAT
            Bab ini penulis menjelaskan bahwa  Muamalat dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan orang lain yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Sehingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama adalah muamalat. Ini berarti bahwa pergaulan hidup duniawi itu akan mempunyai akibat-akibat di akhirat kelak.
            Dijelaskan pula oleh penulis bahwa hukum Islam Muamalat mempunyai empat prinsip. Dan diberikan beberapa contoh misalnya, berjual beli barang jauh di bawah harga pantas karena penjualnya amat memerlukan uang untuk menutup kebutuhannya yang primer. Ini termasuk dalam prinsip yang keempat yaitu Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan.

HAK DAN PENDUKUNGNYA
            Pada bab ini penulis memaparkan hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Ada tiga macam hak pokok yaitu hak Allah, hak manusia dan hak gabungan. Adapun disini disebutkan bahwa manusia adalah pendukung hak. Dan ada beberapa hal yang menjadi penghalang kecakapan seperti gila, mabuk, tidur, pingsan, pemboros, dungu, utang dan sakit yang mngakibatkan kematian.

BENDA DAN HAK MILIK
            Selanjutnya bab keempat ini ulasan mengenai benda dan milik dimana pertama-tama dibicarakan tentang pengertian benda, macam benda, pengertian milik dan macam benda ditinjau dari pemiliknya. Dijelaskan menurut istilah Fikih Islam, benda adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan biasa. Dengan adanya pengertian tersebut, penulis mengatakan cahaya dan panas matahari, juga di udara, karena tidak mungkin menjadi milik seseorang, tidak termasuk benda, meskipun manfaatnya amat besar bagi kehidupan manusia.
            Milik dikatakan oleh penulis adalah penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syarak. Maka, hubungan antara manusia dan hak miliknya adalah hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, yang dalam Fikih Islam disebut hubungan malikiyah ditinjau dari orangnya, atau hubungan mamlukiyah ditinjau dari bendanya.

AKAD
            Pada bab kelima ini penulis membahas tentang Akad. Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukm pada objeknya. Akad juga memilik rukun-rukun dan syarat-syarat. Rukun akad adalah ijab dan kabul. Penulis juga mengulas tentang permasalahan tentang ijab dan kabul. Contoh, jika pihak pertama, setelah menyatakan ijab, sebelum pihak kedua menyatakan kabul, kemudian kehilangan kecakapannya, apakah ijabnya tetap berlaku atau menjadi batal? Beberapa alasan dapat dikemukakan, antara lain : dengan adanya ijab itu telah ada hubungan dengan hak pihak kedua, ditambah lagi adanya kemungkinan bahwa tetap berlakunya ijab itu justru menguntungkan pihak pertama sendiri, hilangnya kecakapan pihak pertama setelah menyatakan ijab tersebut tidak membatalkan ijab yang dinyatakan. Adapun syarat Akad yang dipaparkan oleh penulis, syaratnya ada yang menyangkut rukun akad, ada yang menyangkut objeknya dan ada pula yang menyangkut subjeknya.
            Disini penulis pun membahas tentang Perwalian, yang dalam bahasa Arab disebut wilayah. Ada dua macam wilayah; wilayah ashliyah dan wilayah niyabiyah. Catatan, istilah perwalian (wilayah) dalam Fikih Islam lebih luas pengertiannya daripada perwalian dalam hukum perdata positif. Kata wali dalam Fikih Islam berarti orang yang mempunyai kekuasaan hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum. Kata washiy berarti orang yang ditunjuk untuk bertindak sebagai wali atas anak di bawah umur, biasanya diperoleh dengan jalan wasiat.
            Tujuan Akad adalah untuk memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram. Disebutkan juga cacat pada akad yaitu, paksaan, kekeliruan, penipuan atau pemalsuan dan tipu muslihat.
            Dengan kata lain, hukum Islam pada dasarnya memberi kebebasan orang membuat akad sesuai dengan yang diinginkan, tetapi yang menentukan akibat hukumnya adalah ajaran agama, untuk menjaga jangan sampai terjadi penganiyaan antara sesama manusia melalui akad dan syarat-syarat yang dibuatnya.

KELEBIHAN BUKU
·         Ukuran buku yang minimalis membuat buku ini mudah dibawa
·         Pembahasannya lengkap, menjelaskan penuh tentang Hukum Muamalat
·         Diberikan banyak contoh sehingga mudah untuk dipahami

KEKURANGAN BUKU
·         Masih ada beberapa kata yang salah penulisannya

·         Ada beberapa kata yang tidak ada penjelasannya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Ahwal Asy-Syakshsiyyah

Makalah Tarikh Tasyri Pengharaman Riba

Be your self