Makalah Ahwal Asy-Syakshsiyyah
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ahwal Asy-Syakhshiyyah atau hukum keluarga adalah hukum yang telah dilaksanakan di dunia Islam, bahkan telah menjadi hukum adat mereka. Sehingga kesadaran untuk menerapkan hukum keluarga di dunia Islam sangatlah tinggi, bukan saja di negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi di negara-negara sekuler di mana kaum muslimin menjadi penduduk yang minoritas pun, hukum keluarga Islam ini diterapkan dan ditaati oleh keluarga-keluarga muslim, seperti di Birma, Singapura, dan Filipina Selatan (Mindanau). Hukum keluarga ini diperkenalkan oleh para ulama kepada masyarakat melalui dakwahnya dan sekaligus memberikan contoh pelaksanaannya di dalam kehidupan sehari-hari. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjadikan hukum Islam dibidang hukum keluarga ini menjadi hukum adatnya, karena para da’i dan contoh kehidupan serta lembaga-lembaga pendidikan merujuk kepada maz...